18 Juni 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan kebijakan baru untuk pemegang polis asuransi kesehatan yang mewajibkan pembayaran minimal 10% dari total biaya klaim layanan rawat jalan. Kebijakan ini memiliki batas atas Rp 300 ribu untuk rawat jalan, dan mencapai Rp 3 juta untuk rawat inap. Langkah tersebut diambil guna mengurangi perilaku moral hazard, yang sering terjadi akibat pemanfaatan layanan secara berlebihan oleh sebagian pengguna asuransi.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Rizal Prabowo, kebijakan ini bertujuan mendidik konsumen agar lebih bijak dan hati-hati dalam memanfaatkan layanan kesehatan. “Kami ingin masyarakat turut bertanggung jawab dalam mengelola penggunaan layanan asuransi, bukan hanya bergantung pada fasilitas gratis,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/6).
Sejumlah perusahaan asuransi menyambut positif aturan ini, karena dianggap mampu menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan kesadaran nasabah. Sebaliknya, ada pula pihak yang khawatir kebijakan ini justru akan memberatkan pemegang polis, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.
OJK berharap implementasi aturan ini bisa menciptakan ekosistem asuransi yang lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat luas.