Jakarta, 18 Juni 2025 –Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertegas komitmennya dalam mendorong pengawasan polusi di daerah, khususnya kawasan Jabodetabek. Langkah ini diambil menyusul peningkatan konsentrasi polutan yang berdampak pada kualitas udara serta kesehatan masyarakat.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Ratna Wijayanti, mengungkapkan bahwa pengawasan polusi di daerah menjadi prioritas pemerintah saat ini. “Kami meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap sumber-sumber utama polusi, seperti aktivitas industri, kendaraan bermotor, dan pembakaran limbah. Upaya kolaborasi sangat dibutuhkan demi mencapai target udara bersih,” jelas Ratna.

Sebagai tindak lanjut konkret, sebanyak 11 perusahaan yang beroperasi di wilayah Jabodetabek telah dihentikan sementara kegiatannya karena terbukti melanggar standar kualitas udara nasional. Pemeriksaan intensif juga dilakukan di berbagai sektor, mulai dari industri besar hingga usaha skala kecil yang kerap luput dari pengawasan.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk ikut serta menjaga lingkungan dengan mengurangi emisi dan beralih ke praktik ramah lingkungan. “Kami ingin mendorong perubahan perilaku, baik dari pihak industri maupun individu, agar upaya pengawasan polusi di daerah bisa berjalan maksimal,” tambah Ratna.

Upaya bersama diharapkan mampu menurunkan tingkat polusi udara secara signifikan dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang paling rentan terhadap dampak pencemaran.